Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label Tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Mei 2010

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 04

Ketahanan Nasional

Sudah pernah melihat raut wajah murid-murid sekolah ketika pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan? Atau mungkin diri kita yang dulu belajar Pendidikan Moral Pancasila? Kalau gurunya bukan seorang yang cantik jelita atau pandai melawak (itupun lawakannya di luar materi pelajaran), saya berani bertaruh para siswa akan terlihat bosan dan sebentar-sebentar melihat jam dinding menanti pertolongan bel tanda kelas usai

Ini merupakan problema besar bagi bangsa. Masa depan bangsa berada di tangan generasi muda khususnya pelajar. Mereka adalah harapan kita. Generasi bintang. Sudah sepantasnya energi dan perhatian kita curahkan kepada pelajar demi terwujudnya masa depan bangsa yang memiliki ketahanan nasional yang tangguh. Jangan berharap terlalu besar untuk menumbuhkan nasionalisme dari generasi tua. Mahasiswa saja sudah sulit. Nasionalisme mereka memiliki makna yang berbeda-beda. Menurut Taufik Abdullah, mantan Ketua LIPI, krisis nasionalisme yang dialami bangsa Indonesia merupakan hasil sebuah proses kompleks sejarah kepemimpinan nasional yang memberikan dampak pada jiwa-jiwa rakyatnya. Bahkan dalam salah satu artikelnya ia memberikan sebuah retorika “Krisis Nasionalisme, Wacana atau Struktur Kesadaran?”. Dengan demikian kaum pelajar tidak masuk dalam kategori yang terkena krisis nasionalisme karena mereka termasuk lugu pada kasus ini. Terkecuali mereka yang keluarganya menjadi korban serius sebuah rezim.

Ancaman dan hambatan untuk pelajar menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air adalah lingkungan dan globalisasi. Dan jangan lupa mereka adalah ‘Digital Native’ - lahir dan besar di era digital. Mereka lahir di masa yang memanjakan fisik dan mobilitas seseorang di mana pelajaran mengenai tugas dan kewajibannya sebagai warga negara menjadi sebuah hal yang membosankan dan jadul.

Lantas bagaimana jalan keluarnya?

Bagaimana pendapat Anda tentang Pendidikan Bela Negara?

Apakah ini bisa dijadikan pintu masuk cinta tanah air?

Sudah banyak instansi mengadakan pendidikan semacam ini secara massal. Pada bulan Agustus 2008, Batalyon 613 Raja Alam bersama Pemerintah Kota terkait menggelar Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang diikuti puluhan peserta, terdiri anggota Batalyon 613 Raja Alam, mahasiswa, pelajar, serta organisasi kepemudaan. Puluhan peserta pendidikan bela negara ini telah menjalani latihan selama 10 hari. Mereka berasal dari berbagai elemen masyarakat. Mulai pelajar, hingga anggota TNI. Dengan bekal disiplin dan tekad membela negara, para peserta diminta untuk lebih tanggap terhadap perkembangan situasi, serta peduli kondisi keamanan negara. Karena jika mengandalkan kekuatan TNI saja, tanpa dukungan masyarakat, mustahil keutuhan NKRI dapat dijaga.

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bekerjasama dengan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenegpora) juga telah menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Bela Negara Pemuda Tingkat Nasional 2008. Kegiatan berlangsung pada 11 sampai dengan 22 Mei 2008 di Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur. Peserta yang terlibat sebanyak 100 orang yang terdiri atas DPP KNPI (5 orang), OKP Tingkat Nasional (27 orang), DPP KNPI/OKP Provinsi (33 orang), dan senat mahasiswa perguruan tinggi (35 orang). Dari seratus peserta dipilih sepuluh besar untuk mendapatkan beasiswa dari Depdiknas. Selain itu, dipilih tiga (peserta) terfavorit. Sakhyan Asmara, Deputi I Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenegpora, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat bela negara dan kebangsaan di kalangan pemuda. "Target bela negara (adalah) membangkitkan semangat nasionalisme di kalangan pemuda dan mahasiswa, agar pemuda bisa bersatu di antara perbedaan-perbedaan," katanya. Adapun pelaksanaan kegiatan melibatkan Departemen Pertahanan, Lemhanas, KPK, Kopassus, Praktisi, Mahkamah Konstitusi, Tim ESQ, dan BKPM.

Pada bulan Juli 2008, juga telah diadakan Forum Sosialisasi Bela Negara di Yogyakarta. Kegiatan yang dihadiri 300 pelajar tersebut terdiri dari Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan se Kota Yogyakarta. Selain para pelajar tampak hadir para Mahasiswa yang tinggal di asrama di wilayah Kota Yogyakarta. Forum Sosialisasi Bela Negara bagi Pelajar Mahasiswa se Kota Yogyakarta, menghadirkan narasumber dari Fakultas Filsafat Univesitas Gadjah Mada Yogyakarta, Alif Lukman Nul Hakim, S Fil yang menyampaikan ceramah dengan judul Pemuda dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu Prof. DR.Wuryadi MS Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DIY, menyampaikan makalahnya yang berjudul Peran Pemuda dalam Perjuangan Bangsa dan Wawasan Nusantara. Sedangkan materi Bela Negara disampaikan langsung komandan Kodim 0734 Yogyakarta Let.Kol. Setya Hari, serta Walikota Yogyakarta Herry
Zudianto, yang menyampaikan tentang Ketahanan Nasional.

Sedangkan tahun lalu, pada Agustus 2007, ratusan pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jayapura, Papua mengikuti pelatihan bela negara. Nara sumber pelatihan ini adalah Kapolresta Jayapura, Dandim 1701 Jayapura, Dinas Pendidikan dan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura. Pelatihan bela negara bagi pelajar menengah atas tersebut bertujuan agar para siswa memiliki rasa nasionalisme sebagai generasi penerus bangsa. Sedangkan materi bela negara yang diberikan kepada para pelajar tersebut antara lain, peran pemuda sebagai pilar pembangunan dalam keikutsertaannya dalam bela negara, rasa cinta tanah air, wawasan kebangsaan serta etika berbangsa dan bernegara.

Pendidikan Bela Negara yang tepat tentunya menggunakan sistem pembelajaran constructive and active learning, yang berarti serangkaian aktivitas belajar dibuat sehingga para peserta mampu secara otomatis mengetahui apa itu wawasan kejuangan, kebangsaan dan nusantara tanpa diberitahu oleh penyelenggara. Berbeda dengan passive learning seperti model perkuliahan di ruangan yang menuangi peserta bagaikan sebuah teko (guru) berisi air penuh mengalirkan air ke gelas (murid) yang kosong. Ini namanya spoonfeeding. Tak akan berhasil mencapai sasaran pembelajaran, yakni nasionalisme.

Bukankah kini outbond banyak digandrungi. Juga permainan pinball, dan soft air gun. Kegiatan yang memerlukan taktik dan sedikit adrenalin ini tentunya bisa menjadi bagian dari Pendidikan Bela Negara. Ini bisa dijadikan sebagai daya tarik pelajar. Belum lagi kalau mereka diperkenalkan dengan mobilitas pasukan dari Titik Bongkar (TB) ke Daerah Persiapan (DP) untuk melakukan penyerangan. Pastinya dalam perang konvensional, dari TB ke DP jaraknya tidaklah dekat dikarenakan titik sasaran berada di sebuah ketinggian. Mereka dapat melatih fisik mereka sembari menikmati alam. Di kota, mana bisa mereka menikmati ini?

Banyak sekali bagian dari Pendidikan Bela Negara yang bisa diperkenalkan dan diperlatihkan kepada pelajar dengan cara yang menyenangkan tanpa tekanan baik Pilih Jurit Tangkas (PJT), pertahanan, serangan, patroli, bahkan sampai pengenalan senjata. Yang penting outcome pembelajaran harus sudah diset termasuk skill dan knowledge yang diharapkan. Penggunaan sistem level juga sangat berarti agar siswa punya semangat untuk berkompetisi.

Masalah pendanaan dan promosi sepertinya bisa melibatkan pihak swasta dalam program CSR (Corporate Social Responsibility). Bidang Bela Negara sudah selayaknya mendapatkan perhatian para pengusaha di samping pendidikan dan kesehatan, karena ketahanan nasional dan masa depan persatuan bangsa juga merupakan masalah bersama. Tentunya diperlukan departemen khusus untuk secara intensif menawarkan program ini kepada swasta dan juga insentifnya. Departemen yang ditunjuk harus bisa memberikan penyadaran betapa arti penting Pendidikan Bela Negara. Biasanya, perusahaan akan mem-blow up kegiatan CSR mereka melalui media massa. Dengan demikian diharapkan banyak pengusaha yang akan bergabung untuk mendukung program ini.

Perang terbuka memang jangan sampai terjadi. Namun, walau nantinya harus terjadi Indonesia sudah siap dengan salah satu potensinya yakni sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dasar tempur.

Di saat damai dan perang, Indonesia jaya!

Senin, 12 April 2010

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 03

WAWASAN NUSANTARA

NAMA : Samruddin

NPM : 31108779

KELAS : 2DB10

A. Pengertian Otonomi Daerah

1. Secara Etimologis

- Otonomi berasal dari auto dan nomos, Mengatur/mengendalikan sendiri.

2. Pengertian Umum

- Otonomi adalah hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri guna mencapai tujuannya.

- Terdapat 3 aspek :

a. Hak dan kewenangan

b. Mengatur dan mengurus

c. Tujuan

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004

Bab I Pasal 1 angka 5 :

OTONOMI DAERAH : “ adalah Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

DAERAH OTONOM (DAERAH) : “adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

B. Latar Belakang Lahirnya Prinsip Otonomi Daerah

1. Teoritis

a. ASPEK POLITIS, yaitu memberikan kesempatan yang luas kepada Daerah dan masyarakat Daerah untuk mengembangkan dirinya. Tumbuh Demokratisasi yang merupakan tuntutan masyarakat Daerah, karena mereka yang lebih tahu tentang mau kemana, dengan cara apa serta kekuatan apa yang dimiliki untuk mengembangkan Daerahnya masing-masing.

b. ASPEK MANAJEMEN, yaitu perlu dipenuhinya DELEGATION OF AUTHORITY, sehingga menggerakkan kegiatan (ekonomi, pembangunan, sosial) akan lebih efektif dan efisien.

c. ASPEK PEMERINTAHAN, yaitu untuk terjaminnya ketertiban dan ketentraman, berjalannya kebijakan melalui keikutsertaan masyarakat Daerah dan lebih tumbuhnya kemandirian melalui pemberdayaan masyarakat.

2. PRAGMATIS

a. Kondisi wilayah

b. Budaya masyarakat

c. Tuntutan kemajuan/perkembangan seperti Globalisasi.

II. OTONOMI DAERAH

(Keuntungan dan Kelemahan)

1. KEUNTUNGAN

a. Tumbuhnya kreativitas masyarakat Daerah.

b. Dapat menghilangkan kecemburuan Daerah kepada Pusat.

c. Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Daerah.

d. Mempercepat pertumbuhan/perkembangan Daerah.

e. Muncul kepemimpinan Daerah yang berkualitas.

2. KELEMAHAN

a. Cenderung timbulnya egoisme Daerah.

b. Mudah tumbuhnya gerakan disintegrasi bahkan kemungkinan separatis.

c. Bisa terjadi disparitas antar Daerah, kecemburuan antar Daerah.

d. Dapat timbulnya mis-manajemen di Daerah, penguasa-penguasa daerah yang berlebihan, dan sebagainya.

III. OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

A. Azas Penyelenggaraan Pemerintahaan Republik Indonesia

1. Negara Kesatuan

@ Hanya satu Negara dan kekuasaan Negara berada di Pusat

@ Negara di bagi atas Daerah Provinsi, Provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang mempunyai susunan pemerintahan menurut Undang-Undang.

2. Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas Pembantuan

@ Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipakai prinsip-prinsip Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.

@ Tidak semua urusan Pemerintahan di Pusat, tetapi dilimpahkan dan diserahkan ke Daerah, kecuali :

a. Urusan politik Luar Negeri

b. Urusan Moneter/Nasional

c. Urusan Peradilan/Yustisi

d. Urusan Pertahanan

e. Urusan Keamanan

f. Urusan Agama

Rumusan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

@ Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

@ Desentralisasi : Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam NKRI.

@ Tugas Pembantuan : Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

3. Undang-Undang Pemerintahan Daerah sejak Indonesia merdeka :

a. Undang – Undang Nomor 1 tahun 1945

(titik berat desentralisasi)

b. Undang – Undang Nomor 22 tahun 1948

(titik berat dekonsentrasi)

c. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1957

(titik berat dekonsentrasi)

d. Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1959

(titik berat dekonsentrasi)

e. Undang – Undang Nomor Nomor 18 Tahun 1965

(titik berat desentralisasi)

f. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1957

(Dekonsentrasi dan Desentralisasi)

g. Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999

(titik berat Desentralisasi)

h. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004

(titik berat Desentralisasi)

IV. TINJAUAN SINGKAT UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004

A. PRINSIP OTONOMI DAERAH

Yaitu Otonomi seluas-luasnya dalam arti Daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintahan yang ditetapkan dalam Undang – Undang.

Juga dinyatakan prinsip Nyata dan Bertanggungjawab.

B. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

1. Urusan Pemerintahan yang tetap, berada di tangan Pemerintah.

2. Urusan Pemerintahan yang bersifat “concurent” dengan pembagian kewenangan secara proporsional antara Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota dengan kriteria Eksternalitas, Akuntabiltas dan Efisiensi.

a. Eksternalitas, Perhitungan Dampak

b. Akuntabilitas, kedekatan dengan dampak urusan tersebut.

c. Efisiensi, ketersediaan SDM dan fasilitas/prasarana dan sarana.

3. Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah :

a. Urusan Pemerintahan WAJIB

Seperti : Pendidikan dasar, Kesehatan, Pemenuhan kebutuhan hidup minimal prasarana lingkungan dasar, dstnya.

b. Urusan Pemerintahan PILIHAN

Yang terkait dengan potensi keunggulan dan kekhasan Daerah.

C. PEMERINTAHAN DAERAH

@ Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.

@ Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

@ DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

@ Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD.

D. HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH

- Daerah mempunyai hak :

1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

2. Memilih pimpinan Daerah.

3. Mengelola Aparatur Daerah.

4. Mengelola Kekayaan Daerah.

5. Memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

6. Mendapatkan Bagi Hasil dari Pengelolaan SDA dan Sumber Daya lainnya yang berada di Daerah.

7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah

8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

- Kewajiban Daerah :

1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI.

2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.

4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan

6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.

9. Menyusun perencanaan dan tata ruang Daerah.

10. Mengembangkan sumber daya produktif di Daerah.

11. Melestarikan Lingkungan Hidup.

12. Mengelola Administrasi Kependudukan.

13. Melestarikan nilai sosial budaya.

14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

15. Kewajiban lain yang diatur oleh Undang-Undang.

E. PEMERINTAH DAERAH

Terdiri dari :

1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

2. Perangkat Daerah

@ Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

F. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)

@ Fungsi DPRD

ü Legislasi

ü Anggaran

ü Pengawasan

@ Hak DPRD

ü Interpelasi

ü Angket

ü Menyatakan pendapat

@ Hak Anggota DPRD

ü Mengajukan rancangan Peraturan Daerah

ü Mengajukan pertanyaan

ü Menyampaikan usul dan pendapat

ü Memilih dan dipilih

ü Membela diri

ü Imunitas

ü Protokoler

ü Keuangan dan Administratif

G. KEUANGAN DAERAH

@ Sumber Pendapatan Daerah

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

a. Hasil Pajak Daerah

b. Hasil Retribusi Daerah

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan

d. Lain-lain PAD yang sah

2. Dana Perimbangan

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

@ Dana Perimbangan

1. Dana Bagi Hasil

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

3. Dana Alokasi Khusus

V. PERKUATAN OTONOMI DAERAH

Untuk memperkuat Otonomi Daerah agar dapat mencapai sasarannya :

A. PRASYARAT POLITIK

1. Kesepakatan (Political Will) dari Pemerintah

2. Dilahirkan Peraturan Perundangan pendukung dari kesepakatan tersebut berupa Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya.

3. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

4. Peraturan Birokrasi dan Manajemen Pemerintahan yang efektif dan efisien.

B. PRASYARAT EKONOMI

1. Menggerakkan/meningkatkan finansial untuk menjalankan organisasi termasuk memberdayakan masyarakat.

2. Mengembangkan kemampuan ekonomi Daerah dan ekonomi kerakyatan dengan menarik investor.

3. Menggali Pendapatan Daerah dengan terlebih dahulu menginventarisir potensi-potensi yang telah ada dan yang dapat dikembangkan.

4. Menumbuhkan pembangunan partisipatif.

C. PRASYARAT MANAJEMEN

1. Melakukan Reorientasi, yaitu melihat kembali dimana posisi yang sebenarnya, melakukan perubahan dan menyesuaikan dengan tuntutan zaman :

a. Membangun organisasi pemerintahan yang di manajemen secara efektif.

b. Pemerintah tidak lagi sebagai penggerak seluruh kehidupan.

c. Pemerintah harus mampu memainkan peran efektif dalam memberdayakan organisasi bisinis dan nirlaba.

d. Pemerintah harus menerapkan akuntabilitas (bisnis, sosial, politis dan organisasional)

2. Melakukan Restrukturisasi, yaitu menyangkut :

a. Restrukturisasi kawasan, adanya divensifikasi kawasan.

b. Restrukturisasi organisasi Pemerintahan termasuk kepegawaian.

c. Restrukturisasi organisasi di Pemerintahan Pusat.

3. Melakukan Aliansi yaitu berupa penyatuan antara Pemerintahan , Bisnis dan masyarakat.

D. PRASYARAT KEPEMIMPINAN

1. Pemilihan Kepala Daerah hendaknya lebih memunculkan figur yang berkualitas tidak hanya dari segi politik tetapi juga dari segi kapabilitas memimpin dengan cara :

a. Perbaikan/penyempurnaan syarat-syarat calon Kepala Daerah.

b. Meningkatkan kualitas pemilih melalui pendidikan politik.

c. Munculnya calon Kepala Daerah dari unsur Profesional.

2. Peningkatan Sumber Daya Manusia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

3. Konsistensi terhadap Visi, Misi, Program yang dirumuskan bersama oleh Kepala Daerah dengan DPRD.

4. Menempatkan pimpinan Perangkat Daerah berdasarkan kompetensi dan profesionalnya.

Sumber : kutipan dari Drs. H. Rusdi Lubis, M.Si