Powered By Blogger

Senin, 12 April 2010

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 03

WAWASAN NUSANTARA

NAMA : Samruddin

NPM : 31108779

KELAS : 2DB10

A. Pengertian Otonomi Daerah

1. Secara Etimologis

- Otonomi berasal dari auto dan nomos, Mengatur/mengendalikan sendiri.

2. Pengertian Umum

- Otonomi adalah hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri guna mencapai tujuannya.

- Terdapat 3 aspek :

a. Hak dan kewenangan

b. Mengatur dan mengurus

c. Tujuan

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004

Bab I Pasal 1 angka 5 :

OTONOMI DAERAH : “ adalah Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

DAERAH OTONOM (DAERAH) : “adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

B. Latar Belakang Lahirnya Prinsip Otonomi Daerah

1. Teoritis

a. ASPEK POLITIS, yaitu memberikan kesempatan yang luas kepada Daerah dan masyarakat Daerah untuk mengembangkan dirinya. Tumbuh Demokratisasi yang merupakan tuntutan masyarakat Daerah, karena mereka yang lebih tahu tentang mau kemana, dengan cara apa serta kekuatan apa yang dimiliki untuk mengembangkan Daerahnya masing-masing.

b. ASPEK MANAJEMEN, yaitu perlu dipenuhinya DELEGATION OF AUTHORITY, sehingga menggerakkan kegiatan (ekonomi, pembangunan, sosial) akan lebih efektif dan efisien.

c. ASPEK PEMERINTAHAN, yaitu untuk terjaminnya ketertiban dan ketentraman, berjalannya kebijakan melalui keikutsertaan masyarakat Daerah dan lebih tumbuhnya kemandirian melalui pemberdayaan masyarakat.

2. PRAGMATIS

a. Kondisi wilayah

b. Budaya masyarakat

c. Tuntutan kemajuan/perkembangan seperti Globalisasi.

II. OTONOMI DAERAH

(Keuntungan dan Kelemahan)

1. KEUNTUNGAN

a. Tumbuhnya kreativitas masyarakat Daerah.

b. Dapat menghilangkan kecemburuan Daerah kepada Pusat.

c. Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Daerah.

d. Mempercepat pertumbuhan/perkembangan Daerah.

e. Muncul kepemimpinan Daerah yang berkualitas.

2. KELEMAHAN

a. Cenderung timbulnya egoisme Daerah.

b. Mudah tumbuhnya gerakan disintegrasi bahkan kemungkinan separatis.

c. Bisa terjadi disparitas antar Daerah, kecemburuan antar Daerah.

d. Dapat timbulnya mis-manajemen di Daerah, penguasa-penguasa daerah yang berlebihan, dan sebagainya.

III. OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

A. Azas Penyelenggaraan Pemerintahaan Republik Indonesia

1. Negara Kesatuan

@ Hanya satu Negara dan kekuasaan Negara berada di Pusat

@ Negara di bagi atas Daerah Provinsi, Provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang mempunyai susunan pemerintahan menurut Undang-Undang.

2. Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas Pembantuan

@ Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipakai prinsip-prinsip Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.

@ Tidak semua urusan Pemerintahan di Pusat, tetapi dilimpahkan dan diserahkan ke Daerah, kecuali :

a. Urusan politik Luar Negeri

b. Urusan Moneter/Nasional

c. Urusan Peradilan/Yustisi

d. Urusan Pertahanan

e. Urusan Keamanan

f. Urusan Agama

Rumusan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

@ Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

@ Desentralisasi : Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam NKRI.

@ Tugas Pembantuan : Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

3. Undang-Undang Pemerintahan Daerah sejak Indonesia merdeka :

a. Undang – Undang Nomor 1 tahun 1945

(titik berat desentralisasi)

b. Undang – Undang Nomor 22 tahun 1948

(titik berat dekonsentrasi)

c. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1957

(titik berat dekonsentrasi)

d. Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1959

(titik berat dekonsentrasi)

e. Undang – Undang Nomor Nomor 18 Tahun 1965

(titik berat desentralisasi)

f. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1957

(Dekonsentrasi dan Desentralisasi)

g. Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999

(titik berat Desentralisasi)

h. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004

(titik berat Desentralisasi)

IV. TINJAUAN SINGKAT UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004

A. PRINSIP OTONOMI DAERAH

Yaitu Otonomi seluas-luasnya dalam arti Daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintahan yang ditetapkan dalam Undang – Undang.

Juga dinyatakan prinsip Nyata dan Bertanggungjawab.

B. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

1. Urusan Pemerintahan yang tetap, berada di tangan Pemerintah.

2. Urusan Pemerintahan yang bersifat “concurent” dengan pembagian kewenangan secara proporsional antara Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota dengan kriteria Eksternalitas, Akuntabiltas dan Efisiensi.

a. Eksternalitas, Perhitungan Dampak

b. Akuntabilitas, kedekatan dengan dampak urusan tersebut.

c. Efisiensi, ketersediaan SDM dan fasilitas/prasarana dan sarana.

3. Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah :

a. Urusan Pemerintahan WAJIB

Seperti : Pendidikan dasar, Kesehatan, Pemenuhan kebutuhan hidup minimal prasarana lingkungan dasar, dstnya.

b. Urusan Pemerintahan PILIHAN

Yang terkait dengan potensi keunggulan dan kekhasan Daerah.

C. PEMERINTAHAN DAERAH

@ Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.

@ Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

@ DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

@ Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD.

D. HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH

- Daerah mempunyai hak :

1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

2. Memilih pimpinan Daerah.

3. Mengelola Aparatur Daerah.

4. Mengelola Kekayaan Daerah.

5. Memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

6. Mendapatkan Bagi Hasil dari Pengelolaan SDA dan Sumber Daya lainnya yang berada di Daerah.

7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah

8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

- Kewajiban Daerah :

1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI.

2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.

4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan

6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.

9. Menyusun perencanaan dan tata ruang Daerah.

10. Mengembangkan sumber daya produktif di Daerah.

11. Melestarikan Lingkungan Hidup.

12. Mengelola Administrasi Kependudukan.

13. Melestarikan nilai sosial budaya.

14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

15. Kewajiban lain yang diatur oleh Undang-Undang.

E. PEMERINTAH DAERAH

Terdiri dari :

1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

2. Perangkat Daerah

@ Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

F. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)

@ Fungsi DPRD

ü Legislasi

ü Anggaran

ü Pengawasan

@ Hak DPRD

ü Interpelasi

ü Angket

ü Menyatakan pendapat

@ Hak Anggota DPRD

ü Mengajukan rancangan Peraturan Daerah

ü Mengajukan pertanyaan

ü Menyampaikan usul dan pendapat

ü Memilih dan dipilih

ü Membela diri

ü Imunitas

ü Protokoler

ü Keuangan dan Administratif

G. KEUANGAN DAERAH

@ Sumber Pendapatan Daerah

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

a. Hasil Pajak Daerah

b. Hasil Retribusi Daerah

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan

d. Lain-lain PAD yang sah

2. Dana Perimbangan

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

@ Dana Perimbangan

1. Dana Bagi Hasil

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

3. Dana Alokasi Khusus

V. PERKUATAN OTONOMI DAERAH

Untuk memperkuat Otonomi Daerah agar dapat mencapai sasarannya :

A. PRASYARAT POLITIK

1. Kesepakatan (Political Will) dari Pemerintah

2. Dilahirkan Peraturan Perundangan pendukung dari kesepakatan tersebut berupa Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya.

3. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

4. Peraturan Birokrasi dan Manajemen Pemerintahan yang efektif dan efisien.

B. PRASYARAT EKONOMI

1. Menggerakkan/meningkatkan finansial untuk menjalankan organisasi termasuk memberdayakan masyarakat.

2. Mengembangkan kemampuan ekonomi Daerah dan ekonomi kerakyatan dengan menarik investor.

3. Menggali Pendapatan Daerah dengan terlebih dahulu menginventarisir potensi-potensi yang telah ada dan yang dapat dikembangkan.

4. Menumbuhkan pembangunan partisipatif.

C. PRASYARAT MANAJEMEN

1. Melakukan Reorientasi, yaitu melihat kembali dimana posisi yang sebenarnya, melakukan perubahan dan menyesuaikan dengan tuntutan zaman :

a. Membangun organisasi pemerintahan yang di manajemen secara efektif.

b. Pemerintah tidak lagi sebagai penggerak seluruh kehidupan.

c. Pemerintah harus mampu memainkan peran efektif dalam memberdayakan organisasi bisinis dan nirlaba.

d. Pemerintah harus menerapkan akuntabilitas (bisnis, sosial, politis dan organisasional)

2. Melakukan Restrukturisasi, yaitu menyangkut :

a. Restrukturisasi kawasan, adanya divensifikasi kawasan.

b. Restrukturisasi organisasi Pemerintahan termasuk kepegawaian.

c. Restrukturisasi organisasi di Pemerintahan Pusat.

3. Melakukan Aliansi yaitu berupa penyatuan antara Pemerintahan , Bisnis dan masyarakat.

D. PRASYARAT KEPEMIMPINAN

1. Pemilihan Kepala Daerah hendaknya lebih memunculkan figur yang berkualitas tidak hanya dari segi politik tetapi juga dari segi kapabilitas memimpin dengan cara :

a. Perbaikan/penyempurnaan syarat-syarat calon Kepala Daerah.

b. Meningkatkan kualitas pemilih melalui pendidikan politik.

c. Munculnya calon Kepala Daerah dari unsur Profesional.

2. Peningkatan Sumber Daya Manusia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

3. Konsistensi terhadap Visi, Misi, Program yang dirumuskan bersama oleh Kepala Daerah dengan DPRD.

4. Menempatkan pimpinan Perangkat Daerah berdasarkan kompetensi dan profesionalnya.

Sumber : kutipan dari Drs. H. Rusdi Lubis, M.Si