Powered By Blogger

Senin, 12 April 2010

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 02

HAK ASASI MANUSIA

NAMA : Samruddin

NPM : 31108779

KELAS : 2DB10

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right

· Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat

· Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat

· Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan

· Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2.Hak asasi politik / Political Right

· Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan

· Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan

· Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya

· Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right

· Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

· Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns

· Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

· Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli

· Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak

· Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll

· Hak kebebasan untuk memiliki susuatu

· Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

· Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan

· Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

· Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan

· Hak mendapatkan pengajaran

· Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

sebagai suatu standar umum bagi prestasi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat, yang terus mengingat Deklarasi ini, mengembangkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini melalui pengajaran dan pendidikan, serta melalui langkah-langkah progresif secara nasional dan internasional untuk menjamin pengakuan serta kepatuhan yang universal dan efektif terhadapnya, dikalangan bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota maupun di kalangan bangsa-bangsa di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya.

PASAL 1

Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan.

PASAL 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kewarganegaraan atau asal-usul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainnya.Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang berdasarkan status politik, yurisdiksional, atau internasional yang dimiliki negara asalnya, yang independen, yang berada dibawah pemerintahan perwalian, atau yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.

PASAL 3

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.

PASAL 4

Tidak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan atau perhambaan; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.

PASAL 5

Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakian atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

PASAL 6

Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang manusia di muka hukum di manapun ia berada.

PASAL 7

Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun. Semua orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan dari segala dorongan bagi diskriminasi semacam itu.

PASAL 8

Semua orang berhak atas ganti rugi yang efektif dari sidang pengadilan nasional yang kompeten yang dijamin oleh konstitusi atau hukum yang dikenakan pada tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

PASAL 9

Tidak seorang pun boleh dikenai penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang.

PASAL 10

Setiap orang berhak atas persamaan yang sepenuhnya akan pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh suatu majelis hakim yang independen seta tidak memihak, dalam penetapan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya seta dakwaan pidana apa pun terhadapnya.

PASAL 11

Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum dalam suatu sidang pengadilan terbuka dimana ia memperoleh semua jaminan yang diperlukan bagi pembelaan dirinya.

Tak seorang pun dapat dianggap bersalah melakukan suatu penggaran pidana berdasarkan duatu tindakan atau kelalaian yang tidak tergolong pelanggaran pidana, menurut hukum nasional atau internasional, pada saat ia melakukannya. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang dapat dijatuhkan pada saat pelanggaran pidana tersebut dilakukan.

PASAL 12

Tidak seorangpun boleh dikenai intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya, juga serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum dari intervensi dan serangan semacam itu.

PASAL 13

Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bermukim dalam garis perbatasan masing-masing negara.Setiap orang berhak untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negaranya, dan untuk kembali ke negaranya.

PASAL 14

Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara-negara lain supaya luput dari penganiayaan.

PASAL 15

Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.

Tidak seorang pun boleh dirampas kewarganegaraannya secara sewenang-wenang maupun diingkari haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.

PASAL 16

Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut ras, kewarganegaran atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk suatu keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan, selama pernikahan dan pada saat perceraian.

Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan bulat dari kedua mempelai.

Keluarga merupakan suatu unit kelompok masyarkat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara.

PASAL 17

Setiap orang berhak untuk memiliki kekayaan secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.

Tak seorang pun boleh dirampas kekayaannya secara sewenang-wenang.

PASAL 18

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama ; hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.

PASAL 19

Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat garis perbatasan.

PASAL 20

Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul dan berasosiasi secara tenang.

Tak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu oraganisasi.

PASAL 21

Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

Setiap orang berhak atas akses yang sama pada pelayanan pemerintah negaranya

Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewengan pemerintah ; kehendak ini harus diekspresikan dalam pemilihan umum yang teratur dan sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan sama, serta harus diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia atau lewat prosedur-prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.

PASAL 22

Setiap orang sebagai anggota masyarkat, berhak atas jaminan sosial, serta berhak atas realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan perkembangan kepribadiannya secara bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional serta sesuai dengan organisasi dan sumberdaya masing-masing Negara.

PASAL 23

Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan secara bebas, atas kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta atas perlindungan dari pengangguran.

Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

Setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang adil dan menguntungkan yang menjamin suatu eksistensi yang layak bagi martabat manusia untuk dirinya sendiri dan keluarganya, dan dilengkapi manakala perlu oleh sarana perlindungan sosial lainnya.

Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat buruh guna melindungi kepentingan-kepentingannya.

PASAL 24

Setiap orang berhak untuk beristirahat dan menikmati waktu senggang, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar serta liburan berkala yang disertai upah.

PASAL 25

Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, rumah, dan perawatan kesehatan serta pelayana-pelayanan sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan pada masa menganggur, sakit, tidak mampu bekerja, menjanda, lanjut usia, atau kekurangan nafkah lainnya dalam keadaan-keadaan yang berada diluar kekuasaannya.

Ibu dan anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, yang lahir didalam maupun diluar pernikahan, harus memperoleh jaminan sosial yang sama.

PASAL 26

Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan.

Pendidikan harus diarahkan bagi pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan yang mendasar. Ini harus mengembangkan pengertian, toleransi serta persahabatan diantara semua bangsa, kelompok ras atau agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatran Bangsa-Bangsa dalam pemeliharaan perdamaian.

Para orang tua memiliki hak istimewa untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

PASAL 27

Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya suatu masyarakat, menikmati kesenian dan ikut serta dalam kemajuan ilmu dan manfaat-manfaatnya.

Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan material dan moral dari karya ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang ia ciptakan.

PASAL 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial atau tatanan internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi dapat direalisasikan sepenuhnya.

PASAL 29

Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.

Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakart yang demokratis.

Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan maksud-maksud dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

PASAL 30

Tak sesuatu pun dalam Deklarasi yang boleh ditafsirkan sebagai mengimplikasikan bagi suatu Negara, kelompok atau orang, suatu hak untuk terlibat dalam kegiatan atau untuk menampilkan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan apa pun yang dinyatakan di sini.

Sumber : http://organisasi.org

Tgl akses : 07 April 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar